Hukum Memotong Rambut Atau Kuku Pada Sepuluh Hari Pertama Dzulhijjah Bagi Orang Yang Akan Berkurban

Desember 13, 2007

Oleh : Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

 

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Ada seseorang yang akan menyembelih hewan kurban hanya untuk dirinya saja. Atau hendak berkurban untuk dirinya dan kedua orang tuanya. Bagaimana hukum memotong rambut dan kuku baginya pada hari-hari di antara sepuluh hari pertama Dzulhijjah? Apa hukumnya bagi perempuan yang rambutnya rontok ketika di sisir? Dan bagaimana pula hukumnya kalau niat akan berkurban itu baru dilakukan sesudah beberapa hari dari sepuluh hari pertama Dzulhijjah, sedangkan sebelum berniat ia sudah memotong rambut dan kukunya? Baca entri selengkapnya »